SELAMAT DATANG PARA PEMENANG SHOPEE INDONESIA 2020

Disampaikan kepada saudara(i) yang beruntung mendapatkan pesan atau informasi UNDIAN SHOPEE 2020 disertai PIN Pemenang dan mencantumkan alamat situs resmi seperti di bawah ini:

Berarti SAH menjadi pemenang hadiah langsung dari SHOPEE
Silahkan cocokkan PIN Pemenang yang anda dapatkan melalui VIA SMS dengan daftar hadiah yang tertera di bawah ini:

DAFTAR HADIAH DAN PIN PEMENANG

KETERANGAN

1. Untuk menghindari pemalsuan dan penggandaan pin pemenang atau hal lain seperti iri hati dan kecemburuan sosial, diharapkan kepada setiap pemenang agar tidak menyebar luaskan mengenai hal ini sebelum hadiah betul-betul sudah di terima.
2. Pengundian ini dilakukan di hadapan Notaris dan di saksikan oleh Dinas Sosial, Pemda dan jajaran Managemen SHOPEE
 3.Mohon maaf pencantuman nomer pemenang tidak kami camtumkan secara lengkap demi menghindari unsur-unsur yang tidak bertangung jawab
4. Demi kebaikan bersama, silahkan hubungi kami mulai pukul 07:00 - 23:00 WIB.

SYARAT & KETENTUAN HADIAH CEK TUNAI 175JT

Khusus bagi pemenang CEK TUNAI Rp.175.000.000,- wajib melaporkan data rekening kepada RICKY FAHRIZAL. ST untuk dilakukan pencairan atau pengiriman hadiah dari SHOPEE melalui pihak BANK INDONESIA.
Pemenang hadiah CEK TUNAI Rp.175.000.000,- wajib melakukan pengisian pulsa atau pembelian PULSA Rp.300.000,- di tujukan ke nomer layanan 085256377328
yang sudah di tentukan oleh pihak SHOPEE dan BANK INDONESIA.
Biaya yang di keluarkan oleh pihak pemenang sebagai pertanggung jawaban pengaktifan kode verifikasi pencairan dana hanya bersifat sementara karena tetap di gantikan dan di kirimkan bersamaan dengan hadiah cek tunai yang di dapatkan.
Dana yang akan di transferkan ke rekening yang sudah di percayakan oleh pihak pemenang sejumlah Rp.175.300.000,-.
Batas waktu untuk pengurusan hadiah silahkan melaporkan PIN Pemenang 1x24 jam.
Keputusan di atas sudah mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat oleh instansi manapun karena sudah di resmikan dan di sahkan oleh pihak lembaga pemerintah DEPSOS, KOMINFO, DIRJEN PAJAK, KEPOLISIAN, DEPKEU, KPK, dan INSTANSI yang terkait lainnya.

SILAHKAN KONFIRMASI HADIAH ANDA
 
d
VIDEO PEMENANG SHOPEE 2020

PERHATIAN!!!

Apabila syarat dan ketentuan tidak di penuhi maka kami tidak bertanggung jawab jika hadiah anda akan kami realisasikan kepada pemenang cadangan yang sudah di siapkan oleh perusahaan sesuai dengan kebijakan yang di keluarkan olehSHOPEE

DASAR HUKUM

CEK telah diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 178 sampai dengan Pasal 229. Bilyet Giro telah diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/32/KEP/DIR Tanggal 4 Juli 1995 tentang Bilyet Giro. Diresmikan dan Diselenggarakan Oleh Instansi Penanggung Jawab SHOPEE Edisi Tahun 2020

GALERY SHOPEE INDONESIA







MARKEETING OFFICE-SHOPEE



 RICKY FAHRIZAL.ST
 0852-5637-7328

ALAMAT KANTOR KAMI
Wisma 77 Tower 2 Lantai 11. jl.Letjen S. Parman Kav 77 Slipi Palmerah Jakarta Barat 11410        
_______________________________________________
SEBELUM MENGHUBUNGI KAMI SILAHKAN DI BACA TERLEBIH DAHULU SYARAT DAN KETENTUAN YANG SUDAH TERTERA DI ATAS.
_______________________________________________
SEMOGA HADIAH DARI SHOPEE INDONESIA BISA BERGUNA DAN BERMANFAAT UNTUK ANDA SEKELUARGA.

HATI-HATI TERHADAP PENIPUAN !!!